Page 100 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 100
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
5. Otonomi daerah,
6. Kebebasan pers,
7. Kehidupan demokratis.
Penting untuk menyoroti tuntutan amandemen UUD NRI 1945 karena
ini berkaitan erat dengan perkembangan penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Tuntutan tersebut muncul
karena pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum memberikan dasar
yang memadai bagi demokrasi, pemberdayaan rakyat, dan
penghormatan terhadap HAM.
Di samping itu, UUD NRI 1945 memiliki pasal-pasal yang dapat
diinterpretasikan secara beragam atau multitafsir, yang dapat
membuka peluang bagi sistem pemerintahan yang otoriter,
sentralistik, tertutup, dan berisiko tinggi terhadap korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Sistem pemerintahan seperti ini telah menyebabkan
kemunduran dalam berbagai aspek kehidupan nasional, yang disebut
sebagai krisis multidimensional.
Tuntutan untuk mengubah UUD NRI 1945 merupakan sebuah
langkah besar, terutama jika kita mempertimbangkan bahwa
sebelumnya perubahan ini tidak diizinkan. Pemerintah dan MPR
awalnya tidak bersedia untuk mengubah UUD NRI 1945, dan jika ada
keinginan untuk mengubahnya, referendum dengan persyaratan yang
sangat ketat harus dilakukan. Oleh karena itu, peluang untuk berhasil
mengubah UUD NRI 1945 sangatlah kecil.
Namun, dalam perkembangannya, tuntutan amandemen UUD NRI
1945 menjadi kebutuhan bersama masyarakat Indonesia. MPR, yang
terpilih melalui Pemilu 1999, mengambil inisiatif untuk melakukan
perubahan bertahap dan terstruktur dalam empat tahap yang berbeda:
(1) Perubahan Pertama pada Sidang Umum MPR 1999; (2) Perubahan
Kedua pada Sidang Tahunan MPR 2000; (3) Perubahan Ketiga pada
Sidang Tahunan MPR 2001; dan (4) Perubahan Keempat pada Sidang
Tahunan MPR 2002. Dari empat tahap perubahan tersebut, berbagai
peraturan dasar baru dihasilkan, termasuk mengenai hak dan
kewajiban asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 A hingga 28 J.
Pendidikan Kewarganegaraan 98

