Page 100 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 100

4.  Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
                   5.  Otonomi daerah,
                   6.  Kebebasan pers,
                   7.  Kehidupan demokratis.
                  Penting untuk menyoroti tuntutan amandemen UUD NRI 1945 karena
                  ini  berkaitan  erat  dengan  perkembangan  penghormatan  dan
                  penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Tuntutan tersebut muncul
                  karena  pandangan  bahwa  UUD  NRI  1945  belum  memberikan  dasar
                  yang  memadai  bagi  demokrasi,  pemberdayaan  rakyat,  dan
                  penghormatan terhadap HAM.

                  Di  samping  itu,  UUD  NRI  1945  memiliki  pasal-pasal  yang  dapat
                  diinterpretasikan  secara  beragam  atau  multitafsir,  yang  dapat
                  membuka  peluang  bagi  sistem  pemerintahan  yang  otoriter,
                  sentralistik, tertutup, dan berisiko tinggi terhadap korupsi, kolusi, dan
                  nepotisme (KKN). Sistem pemerintahan seperti ini telah menyebabkan
                  kemunduran dalam berbagai aspek kehidupan nasional, yang disebut
                  sebagai krisis multidimensional.
                  Tuntutan  untuk  mengubah  UUD  NRI  1945  merupakan  sebuah
                  langkah  besar,  terutama  jika  kita  mempertimbangkan  bahwa
                  sebelumnya  perubahan  ini  tidak  diizinkan.  Pemerintah  dan  MPR
                  awalnya tidak bersedia untuk mengubah UUD NRI 1945, dan jika ada
                  keinginan untuk mengubahnya, referendum dengan persyaratan yang
                  sangat ketat harus dilakukan. Oleh karena itu, peluang untuk berhasil
                  mengubah UUD NRI 1945 sangatlah kecil.

                  Namun,  dalam  perkembangannya,  tuntutan  amandemen  UUD  NRI
                  1945  menjadi  kebutuhan  bersama  masyarakat  Indonesia.  MPR,  yang
                  terpilih  melalui  Pemilu  1999,  mengambil  inisiatif  untuk  melakukan
                  perubahan bertahap dan terstruktur dalam empat tahap yang berbeda:
                  (1) Perubahan Pertama pada Sidang Umum MPR 1999; (2) Perubahan
                  Kedua  pada  Sidang  Tahunan  MPR  2000;  (3)  Perubahan  Ketiga  pada
                  Sidang Tahunan MPR 2001; dan (4) Perubahan Keempat pada Sidang
                  Tahunan  MPR  2002.  Dari  empat  tahap  perubahan  tersebut,  berbagai
                  peraturan  dasar  baru  dihasilkan,  termasuk  mengenai  hak  dan
                  kewajiban asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 A hingga 28 J.






                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     98
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105