Page 105 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 105

Tahun 1945 ke dalam realitas kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
                  Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tujuan negara, yaitu
                  "...melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah
                  Indonesia  serta  untuk  memajukan  kesejahteraan  umum...".  Pasal  34
                  UUD NRI 1945 kemudian menguraikan lebih lanjut langkah-langkah
                  negara    dalam    memajukan      kesejahteraan   umum,     termasuk
                  pengembangan  sistem  jaminan  sosial  bagi  seluruh  rakyat,
                  pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, penyediaan
                  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang  layak,  dan  penyediaan  fasilitas
                  pelayanan  umum  yang  layak.  Oleh  karena  itu,  sebagai  negara
                  kesejahteraan,   Indonesia    memiliki    tanggung    jawab    untuk
                  merumuskan  kebijakan  di  berbagai  sektor  kesejahteraan  dan
                  meningkatkan kualitas layanan publik.

                  Apa kesimpulan yang dapat kita ambil dari ketentuan baru mengenai
                  perekonomian dan kesejahteraan sosial ini?
                  5.4.3.  Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan

                        Keamanan Negara
                  Awalnya,  ketentuan  mengenai  pertahanan  negara  menggunakan
                  konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945].
                  Namun,  setelah  UUD  NRI  1945  mengalami  perubahan,  konsep
                  pembelaan  negara  dipindahkan  ke  Pasal  27  Ayat  (3)  dengan  sedikit
                  perubahan  redaksional.  Setelah  perubahan  UUD  NRI  Tahun  1945,
                  ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan
                  keamanan  negara  [Pasal  30  Ayat  (1)  UUD  NRI  1945]  sebenarnya
                  merupakan  penerapan  dari  ketentuan  Pasal  27  Ayat  (3)  UUD  NRI
                  1945. Mengapa demikian? Ini karena upaya membela negara memiliki
                  pengertian yang luas. Pertanyaannya adalah bagaimana pengertian ini
                  diaplikasikan?  Pengaplikasiannya  adalah  dengan  memberikan  hak
                  dan  kewajiban  kepada  warga  negara  dalam  usaha  pertahanan  dan
                  keamanan negara.

                  Cara  bagaimana  usaha  pertahanan  dan  keamanan  negara  dilakukan
                  dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945: “Usaha pertahanan
                  dan  keamanan  negara  dilaksanakan  melalui  sistem  pertahanan  dan
                  keamanan  rakyat  semesta  oleh  Tentara  Nasional  Indonesia  dan
                  Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen utama, dan
                  rakyat, sebagai kekuatan pendukung.” Penggunaan sistem pertahanan

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     103
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110