Page 103 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 103

diatur  dalam  Pasal  32  UUD  NRI  1945,  tetapi  dengan  tambahan  dua
                  ayat. Perhatikan perubahan tersebut di bawah ini. Rumusan asli Pasal
                  32   berbunyi,   "Pemerintah    memajukan     kebudayaan     nasional
                  Indonesia." Sementara itu, rumusan yang telah diubah adalah sebagai
                  berikut:  Pasal  32,  (1)  "Negara  memajukan  kebudayaan  nasional
                  Indonesia  di  tengah  peradaban  dunia  dengan  menjamin  kebebasan
                  masyarakat  dalam  memelihara  dan  mengembangkan  nilai-nilai
                  budayanya." (2) "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
                  sebagai  kekayaan  budaya  nasional."  Perubahan  ini  dilatarbelakangi
                  oleh  kebutuhan  untuk  menempatkan  kebudayaan  nasional  pada
                  tingkat  yang  lebih  tinggi.  Kebudayaan  nasional  adalah  identitas
                  bangsa dan negara yang harus dijaga, dikembangkan, dan diteguhkan
                  dalam konteks perubahan dunia. Bagaimana pendapat Anda tentang
                  hal ini? Mengapa?

                  Perubahan  dalam  dunia  ini  berlangsung  sangat  cepat  dan  dapat
                  mengancam  identitas  bangsa  dan  negara  Indonesia.  Kita  juga
                  menyadari  bahwa  budaya  kita  bukanlah  budaya  yang  tertutup,
                  sehingga  kita  masih  terbuka  untuk  mempertimbangkan  dan
                  mengembangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  dan  kemajuan  zaman.
                  Menutup  diri  terhadap  globalisasi  akan  berarti  menutup  peluang
                  untuk  berkembang.  Di  sisi  lain,  kita  juga  tidak  boleh  sepenuhnya
                  tunduk  pada  arus  globalisasi.  Jika  kita  terlalu  pasif  terhadap
                  globalisasi, kita dapat kehilangan jati diri kita. Oleh karena itu, strategi
                  kebudayaan  nasional  Indonesia  harus  mencakup:  menerima
                  sepenuhnya  unsur-unsur  budaya  asing  yang  sesuai  dengan
                  kepribadian bangsa, menolak sepenuhnya unsur-unsur budaya asing
                  yang  tidak  sesuai  dengan  kepribadian  bangsa,  dan  menerima  unsur
                  budaya  asing  secara  selektif  ketika  belum  jelas  apakah  sesuai  atau
                  tidak  dengan  kepribadian  bangsa.  Dapatkah  Anda  memberikan
                  contoh  unsur-unsur  budaya  asing  yang  sesuai  dengan  kepribadian
                  bangsa sehingga dapat diterima sepenuhnya? Dan apa contoh unsur
                  budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sehingga
                  harus  ditolak  sepenuhnya?  Unsur-unsur  budaya  asing  seperti  apa
                  yang  dapat  kita  terima  secara  selektif?  Tolong  berikan  contoh-
                  contohnya!






                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     101
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108