Page 101 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 101

5.4.  Membangun Argumen tentang Dinamika dan
                        Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
                  Dinamika mengenai aturan dasar tentang kewajiban dan hak negara
                  serta  warga  negara  mengalami  perubahan  luar  biasa  setelah
                  amandemen UUD NRI 1945. Di bawah ini, kami akan memperlihatkan
                  perubahan-perubahan  dalam  aturan  dasar  UUD  NRI  1945  sebelum
                  dan setelah amandemen tersebut.

                  5.4.1.  Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan,
                        Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
                  Ketentuan  mengenai  hak  warga  negara  dalam  bidang  pendidikan
                  semula  diatur  dalam  Pasal  31  Ayat  (1)  UUD  NRI  1945.  Setelah
                  terjadinya  perubahan  pada  UUD  NRI  1945,  ketentuan  tersebut  tetap
                  diatur  dalam  Pasal  31  Ayat  (1)  UUD  NRI  1945,  tetapi  mengalami
                  perubahan  dalam  perumusannya.  Perlu  dicatat  bahwa  rumusan  asli
                  Pasal  31  Ayat  (1)  berbunyi,  "Tiap-tiap  warga  negara  berhak
                  mendapatkan  pengajaran."  Sedangkan  dalam  rumusan  yang  telah
                  diubah,  Pasal  31  Ayat  (1)  berbunyi,  "Setiap  warga  negara  berhak
                  mendapatkan pendidikan." Mari kita perhatikan perubahan tersebut.
                  Apa  yang  berubah  dari  pasal  ini?  Perubahan  tersebut  terletak  pada
                  penggantian  kata  "tiap-tiap"  menjadi  "setiap"  dan  penggantian  kata
                  "pengajaran"  menjadi  "pendidikan."  Perubahan  kata  "tiap-tiap"
                  menjadi  "setiap"  merupakan  penyesuaian  dengan  perkembangan
                  bahasa  Indonesia.  Sementara  itu,  penggantian  kata  "pengajaran"
                  menjadi "pendidikan" bertujuan untuk memperluas hak warga negara
                  karena pengertian "pengajaran" memiliki cakupan yang lebih terbatas
                  dibandingkan  dengan  "pendidikan."  Pendidikan  melibatkan  proses
                  pembentukan  nilai-nilai,  sedangkan  pengajaran  hanya  mencakup
                  proses  penyaluran  pengetahuan.  Selain  itu,  pendidikan  mencakup
                  lebih  dari  sekadar  pengetahuan,  termasuk  keterampilan,  nilai-nilai,
                  dan  sikap.  Proses  pendidikan  juga  dapat  terjadi  di  berbagai
                  lingkungan, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat. Di sisi lain,
                  pengajaran  lebih  terkait  dengan  proses  pembelajaran  di  sekolah
                  (terutama  dalam  kelas).  Oleh  karena  itu,  perubahan  dari  kata
                  "pengajaran"  menjadi  "pendidikan"  mengakibatkan  perluasan  hak
                  warga negara dalam hal ini.





                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     99
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106