Page 104 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 104
5.4.2. Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial
Bagaimana Pasal-pasal Mengenai Perekonomian Nasional diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945? Sebelum mengalami perubahan,
ketentuan ini terdapat dalam Bab XIV dengan judul "Kesejahteraan
Sosial," yang terdiri dari 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan
Pasal 34 tanpa ayat. Namun, setelah perubahan UUD NRI 1945, judul
bab tersebut berubah menjadi "Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial" dan terdiri atas dua pasal, Pasal 33 dengan 5 ayat
dan Pasal 34 dengan 4 ayat. Untuk memahami perubahannya dengan
lebih baik, kita akan merinci isi Pasal 33 terutama, yang dimaksudkan
untuk melengkapi ketentuan yang ada sebelum perubahan UUD NRI
1945. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan prinsip
kekeluargaan. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945 menekankan bahwa
cabang-cabang produksi yang vital bagi negara dan yang
berhubungan dengan kepentingan umum harus dikuasai oleh negara.
Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa tanah,
air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya harus
dikuasai oleh negara. Sedangkan Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945
menambahkan prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu
dijabarkan lebih lanjut guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33
Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Sekarang, mari kita fokus pada
ketentuan perekonomian nasional yang sudah ada sebelum perubahan
UUD NRI 1945.
Bagaimana masalah kesejahteraan rakyat diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945? Sebelum perubahan, Pasal 34 UUD NRI 1945 tidak
memiliki ayat. Namun, setelah dilakukan perubahan UUD NRI 1945,
Pasal 34 memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan
untuk meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur
kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Ketentuan mengenai
kesejahteraan sosial yang lebih komprehensif ini adalah langkah
menuju mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare
state), sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan mereka.
Perubahan ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan gagasan negara
tentang kesejahteraan yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI
Pendidikan Kewarganegaraan 102

