Page 109 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 109

5.5.2.  Pendidikan dan Kebudayaan
                  Pendidikan  dan  kebudayaan  adalah  dua  konsep  yang  saling  terkait
                  secara erat. Pendidikan adalah salah satu alat untuk memasyarakatkan
                  budaya.  Melalui  proses  ini,  pendidikan  kebudayaan  tidak  hanya
                  mengalirkan  pengetahuan  dari  generasi  sebelumnya  ke  generasi
                  berikutnya,  tetapi  juga  memajukannya  hingga  mencapai  puncaknya
                  dalam  bentuk  peradaban.  Jadi,  apa  yang  sebenarnya  menjadi  tujuan
                  dari  sistem  pendidikan  nasional  kita?  Jawabannya  dapat  ditemukan
                  dalam  Pasal  31  Ayat  (3)  UUD  NRI  1945.  Anda  dapat  merujuk  dan
                  membaca pasal tersebut.

                  Rumusan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 mencerminkan nilai-
                  nilai dan pandangan hidup bangsa yang berbasis keagamaan. Artinya,
                  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan  nasional,  yaitu  meningkatkan
                  pengetahuan  dan  moralitas  bangsa,  diperlukan  peningkatan
                  keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia.

                  Dari rumusan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945, kita juga dapat
                  memahami  konsep  fungsi  negara,  khususnya  pemerintah,  dalam  hal
                  penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Jika kita merenungkan
                  fungsi-fungsi   negara    dalam    konteks   pembangunan      negara,
                  cakupannya mencakup hal berikut:

                   1.  Fungsi  minimal:  Memberikan  fasilitas  umum  yang  mencakup
                      pertahanan dan keamanan, sistem hukum, pelayanan kesehatan,
                      dan sistem keadilan.
                   2.  Fungsi  madya:  Menangani  masalah  eksternalitas,  seperti
                      pendidikan,  perlindungan  lingkungan,  dan  pengendalian
                      monopoli.
                   3.  Fungsi aktivis: Menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi
                      kekayaan.
                  Berdasarkan    klasifikasi   fungsi   negara   ini,   penyelenggaraan
                  pendidikan  termasuk  dalam  kategori  fungsi  madya  negara.  Dengan
                  kata  lain,  meskipun  bukan  merupakan  fungsi  tertinggi  dari  negara,
                  pendidikan  memiliki  peran  lebih  dari  sekadar  melaksanakan  fungsi
                  minimal  negara.  Oleh  karena  itu,  penyelenggaraan  pendidikan
                  memegang peranan yang sangat penting.

                  Pendidikan  nasional  adalah  bentuk  pelaksanaan  dari  amanat  yang
                  terdapat  dalam  UUD  NRI  tahun  1945,  yang  bertujuan  untuk

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     107
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114