Page 112 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 112
kewajiban terhadap negara, dan sebaliknya, negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia dijelaskan
dalam UUD NRI 1945, dari Pasal 27 hingga 34, termasuk di dalamnya
hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan ini
bersifat umum, dan rinciannya diatur dalam undang-undang.
Meskipun jumlah kewajiban asasi manusia lebih sedikit dibandingkan
dengan hak asasi manusia dalam UUD NRI 1945, ini tetap
mencerminkan pandangan Indonesia bahwa hak asasi manusia dan
kewajiban asasi manusia adalah saling terkait. Indonesia
mengedepankan konsep harmoni antara kewajiban dan hak, serta
sebaliknya.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami perubahan
yang terdokumentasi dalam revisi Pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui
proses amandemen dan juga perubahan undang-undang yang terkait
dengannya.
Penjaminan hak dan kewajiban warga negara dan negara, dengan
semua dinamikanya, bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan 110

