Page 122 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 122
pengakuan terhadap Ke-Esaan Tuhan (Tauhid, Monoteisme), yang
menyatakan bahwa hanya Tuhan yang merupakan entitas yang pasti,
sedangkan semua yang lain adalah relatif.
Sebagai akibat dari keyakinan ini, segala bentuk organisasi sosial
manusia yang menciptakan kekuasaan mutlak dianggap sebagai
bertentangan dengan prinsip Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan sosial
yang menciptakan kekuasaan mutlak pada manusia lain dianggap
sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak beradab. Prinsip pasrah
kepada Tuhan, yang menempatkan Tuhan sebagai satu-satunya
otoritas yang absolut, mendorong penciptaan tatanan sosial yang
terbuka, adil, dan demokratis (Madjid, 1992).
Pendekatan logis dari konsep Tauhid adalah konsep kesetaraan
manusia di hadapan Tuhan, yang mengecam perendahan martabat
dan penindasan antar sesama manusia. Bahkan utusan Tuhan tidak
diberi kuasa untuk memaksa orang lain menerima kebenaran. Tugas
utusan Tuhan adalah menyampaikan kebenaran (tabligh) kepada
umat manusia, bukan memaksakan kebenaran pada mereka. Konsep
kesetaraan manusia di hadapan Tuhan ini menegaskan hak-hak dasar
individu, kehormatan, hak-hak, dan kebebasan pribadi mereka, yang
menjadikan manusia sebagai makhluk moral yang bertanggung jawab
atas pilihan-pilihan mereka. Konsep kesetaraan juga mendorong
manusia untuk menjadi makhluk sosial yang berkolaborasi dan
bersaudara untuk mengatasi ketidaksetaraan dan meningkatkan
kualitas kehidupan bersama (Latif, 2011).
Sejarah nilai-nilai demokratis yang berakar dalam prinsip Tauhid ini
dapat ditemukan dalam praktik Nabi Muhammad S.A.W. sejak awal
pembentukan komunitas politik Islam di Madinah. Dalam proses ini,
Nabi Muhammad mengembangkan dasar-dasar konsep yang
kemudian dikenal sebagai bangsa (nation). Kota Negara Madinah
yang didirikan oleh Nabi adalah sebuah entitas politik yang
didasarkan pada konsep Negara-bangsa (nation-state), yaitu negara
yang mengakui seluruh warganya untuk kepentingan bersama
(common good). Seperti yang termaktub dalam Piagam Madinah,
negara-bangsa ini didirikan atas dasar penyatuan semua kekuatan
masyarakat menjadi satu bangsa (ummatan wahidah) tanpa
memandang perbedaan kelompok keagamaan. Robert N. Bellah
Pendidikan Kewarganegaraan 120

