Page 122 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 122

pengakuan  terhadap  Ke-Esaan  Tuhan  (Tauhid,  Monoteisme),  yang
                  menyatakan bahwa hanya Tuhan yang merupakan entitas yang pasti,
                  sedangkan semua yang lain adalah relatif.

                  Sebagai  akibat  dari  keyakinan  ini,  segala  bentuk  organisasi  sosial
                  manusia  yang  menciptakan  kekuasaan  mutlak  dianggap  sebagai
                  bertentangan  dengan  prinsip  Tauhid  (Latif,  2011).  Pengaturan  sosial
                  yang  menciptakan  kekuasaan  mutlak  pada  manusia  lain  dianggap
                  sebagai  tindakan  yang  tidak  adil  dan  tidak  beradab.  Prinsip  pasrah
                  kepada  Tuhan,  yang  menempatkan  Tuhan  sebagai  satu-satunya
                  otoritas  yang  absolut,  mendorong  penciptaan  tatanan  sosial  yang
                  terbuka, adil, dan demokratis (Madjid, 1992).
                  Pendekatan  logis  dari  konsep  Tauhid  adalah  konsep  kesetaraan
                  manusia  di  hadapan  Tuhan,  yang  mengecam  perendahan  martabat
                  dan  penindasan  antar  sesama  manusia.  Bahkan  utusan  Tuhan  tidak
                  diberi kuasa untuk memaksa orang lain menerima kebenaran. Tugas
                  utusan  Tuhan  adalah  menyampaikan  kebenaran  (tabligh)  kepada
                  umat manusia, bukan memaksakan kebenaran pada mereka. Konsep
                  kesetaraan manusia di hadapan Tuhan ini menegaskan hak-hak dasar
                  individu, kehormatan, hak-hak, dan kebebasan pribadi mereka, yang
                  menjadikan manusia sebagai makhluk moral yang bertanggung jawab
                  atas  pilihan-pilihan  mereka.  Konsep  kesetaraan  juga  mendorong
                  manusia  untuk  menjadi  makhluk  sosial  yang  berkolaborasi  dan
                  bersaudara  untuk  mengatasi  ketidaksetaraan  dan  meningkatkan
                  kualitas kehidupan bersama (Latif, 2011).

                  Sejarah nilai-nilai demokratis yang berakar dalam prinsip Tauhid ini
                  dapat ditemukan dalam praktik Nabi Muhammad S.A.W. sejak awal
                  pembentukan komunitas politik Islam di Madinah. Dalam proses ini,
                  Nabi  Muhammad  mengembangkan  dasar-dasar  konsep  yang
                  kemudian  dikenal  sebagai  bangsa  (nation).  Kota  Negara  Madinah
                  yang  didirikan  oleh  Nabi  adalah  sebuah  entitas  politik  yang
                  didasarkan  pada  konsep  Negara-bangsa  (nation-state),  yaitu  negara
                  yang  mengakui  seluruh  warganya  untuk  kepentingan  bersama
                  (common  good).  Seperti  yang  termaktub  dalam  Piagam  Madinah,
                  negara-bangsa  ini  didirikan  atas  dasar  penyatuan  semua  kekuatan
                  masyarakat  menjadi  satu  bangsa  (ummatan  wahidah)  tanpa
                  memandang  perbedaan  kelompok  keagamaan.  Robert  N.  Bellah


                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     120
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127