Page 126 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 126

bagaimana lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat
                  (MPR),  Dewan  Perwakilan  Rakyat  (DPR),  dan  Dewan  Perwakilan
                  Daerah (DPD) berperan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

                  Untuk  lebih  memahami  perubahan  dan  tantangan  dalam  demokrasi
                  kita,  Anda  diharapkan  untuk  membandingkan  ketentuan-ketentuan
                  dasar  yang  terdapat  dalam  naskah  asli  UUD  1945  dan  bagaimana
                  perubahan-perubahan  ini  berkaitan  dengan  peran  MPR,  DPR,  dan
                  DPD (Asshiddiqie dkk, 2008).
                  6.5.1.  Majelis Permusyawaratan Rakyat

                  Amandemen UUD 1945 juga mempengaruhi struktur MPR, lembaga
                  permusyawaratan  rakyat.  Bagaimana  peran  MPR  berubah  setelah
                  amandemen ini?
                  Jawabannya dapat ditemukan dalam penjelasan berikutnya.

                      Kotak 1. Dinamika susunan keanggotaan dan wewenang MPR

                    Ketentuan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam teks
                    asli UUD 1945 terdiri dari dua pasal. Dua pasal ini adalah Pasal 2 yang
                    memiliki 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat.
                    Pasal 2
                    1)  MPR  terdiri  dari  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  yang
                        ditambah  dengan  perwakilan  dari  daerah-daerah  dan  golongan-
                        golongan, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh undang-
                        undang.
                    2)  MPR  mengadakan  rapat  setidaknya  sekali  dalam  lima  tahun  di
                        ibu kota negara.
                    3)  Semua keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.
                    Pasal 3
                    MPR memiliki wewenang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar
                    dan arah kebijakan negara.
                    Perubahan  pada  UUD  1945  terkait  dengan  Pasal  2  Ayat  (1),  yang
                    berkaitan dengan struktur keanggotaan MPR. Sementara Pasal 2 Ayat
                    (2)  dan  Ayat  (3)  tetap  tidak  mengalami  perubahan.  Pasal  3  sendiri
                    mengalami  perubahan,  dari  awalnya  tidak  memiliki  ayat  menjadi
                    Pasal 3 dengan 3 ayat. Perubahan rumusannya adalah sebagai berikut.
                    Pasal 2
                    1)  MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
                        Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
                        dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
                    2)  MPR  mengadakan  rapat  setidaknya  sekali  dalam  lima  tahun  di
                        ibu kota negara.
                    3)  Semua keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.
                    Pasal 3

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     124
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131