Page 131 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 131
empat ayat dan Pasal 22D dengan empat ayat. Silakan lihat formulasi
lengkapnya berikut.
Kotak 5. Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22C
1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan
umum dari setiap provinsi.
2) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi
adalah sama, dan keseluruhan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Daerah tidak melebihi sepertiga dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
3) Dewan Perwakilan Daerah mengadakan sidang paling sedikit
sekali dalam setahun.
4) Pengaturan mengenai susunan dan posisi Dewan Perwakilan
Daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 22D
1) Dewan Perwakilan Daerah berhak mengajukan rancangan undang-
undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta hal-hal yang terkait dengan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
2) Dewan Perwakilan Daerah turut serta dalam perundingan
mengenai rancangan undang-undang yang berhubungan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Daerah
memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara serta rancangan undang-undang yang menyangkut
pajak, pendidikan, dan agama.
3) Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama. Hasil pengawasannya disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan
untuk tindak lanjut.
4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat dipecat dari jabatannya,
dengan syarat dan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Sistem perwakilan di Indonesia adalah sistem yang unik. Mengapa
dikatakan unik? Karena selain terdapat DPR sebagai lembaga
Pendidikan Kewarganegaraan 129

