Page 86 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 86
4.5. Kesimpulan
Konstitusi dalam arti sempit merupakan seperangkat dokumen yang
berisi aturan-aturan dasar menyelenggarakan negara. Sedangkan
dalam arti luas merupakan peratuan baik tertulis maupun tidak
tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan
dijalankan. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan
pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan
memberi jaminan HAM bagi warga negara.
Konstitusi di Indonesia dimulai pada awal era reformasi. Dengan
adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 yang dinilai kurang
memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan
rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam
tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan
penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi
penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan
praktik KKN.
Sehingga oleh MPR dilakukanlah perubahan secara bertahap dan
sistemastis sebanyak empat kali perubahan. Yakni pada Sidang Umum
MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini
dilakukan untuk memenuhi tuntutan dan tantangan yang terjadi.
Dalam hierarki norma hukum di Indonesia, UUD NRI 1945
menduduki peringkat tertinggi. Oleh karena itu, dari perspektif
aturan, undang-undang harus sejalan dengan UUD dan tidak boleh
melanggar ketentuannya. Jika sebuah undang-undang dianggap
melanggar UUD, hal ini dapat menghasilkan isu mengenai kesesuaian
konstitusionalitas undang-undang tersebut. Individu warga negara
berhak untuk mengajukan uji konstitusionalitas terhadap sebuah
undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.
Pendidikan Kewarganegaraan 84

