Page 86 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 86

4.5.  Kesimpulan
                  Konstitusi dalam arti sempit merupakan seperangkat dokumen yang
                  berisi  aturan-aturan  dasar  menyelenggarakan  negara.  Sedangkan
                  dalam  arti  luas  merupakan  peratuan  baik  tertulis  maupun  tidak
                  tertulis  yang  menentukan  bagaimana  lembaga  negara  dibentuk  dan
                  dijalankan.  Konstitusi  diperlukan  untuk  membatasi  kekuasaan
                  pemerintah  atau  penguasa  negara,  membagi  kekuasaan  negara,  dan
                  memberi jaminan HAM bagi warga negara.

                  Konstitusi  di  Indonesia  dimulai  pada  awal  era  reformasi.  Dengan
                  adanya  tuntutan  perubahan  UUD  NRI  1945  yang  dinilai  kurang
                  memuat  landasan  bagi  kehidupan  yang  demokratis,  pemberdayaan
                  rakyat,  dan  penghormatan  terhadap  HAM.  Di  samping  itu,  dalam
                  tubuh  UUD  NRI  1945  terdapat  pasal-pasal  yang  menimbulkan
                  penafsiran  beragam  (multitafsir)  dan  membuka  peluang  bagi
                  penyelenggaraan  negara  yang  otoriter,  sentralistik,  tertutup,  dan
                  praktik KKN.

                  Sehingga  oleh  MPR  dilakukanlah  perubahan  secara  bertahap  dan
                  sistemastis sebanyak empat kali perubahan. Yakni pada Sidang Umum
                  MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini
                  dilakukan untuk memenuhi tuntutan dan tantangan yang terjadi.

                  Dalam  hierarki  norma  hukum  di  Indonesia,  UUD  NRI  1945
                  menduduki  peringkat  tertinggi.  Oleh  karena  itu,  dari  perspektif
                  aturan,  undang-undang  harus  sejalan  dengan  UUD  dan  tidak  boleh
                  melanggar  ketentuannya.  Jika  sebuah  undang-undang  dianggap
                  melanggar UUD, hal ini dapat menghasilkan isu mengenai kesesuaian
                  konstitusionalitas  undang-undang  tersebut.  Individu  warga  negara
                  berhak  untuk  mengajukan  uji  konstitusionalitas  terhadap  sebuah
                  undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.


















                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     84
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91