Page 87 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 87
Bab 5. Kewajiban dan
Hak Negara dan Warga
Negara
5.1. Pendahuluan
Apakah Anda memiliki hak? Atau mungkin Anda memiliki kewajiban
yang harus dipenuhi? Pertanyaan-pertanyaan ini mengingatkan kita
pada peranan yang dimiliki sebagai warga negara. Hubungan antara
warga negara dan negara adalah sebuah hubungan timbal balik yang
melibatkan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya, negara juga
memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban ini tercantum dalam konstitusi negara dan mengatur
dinamika hubungan antara warga negara dan negara. Di Indonesia,
regulasi mengenai hak dan kewajiban warga negara dapat ditemukan
dalam UUD NRI 1945. Bagaimana kita dapat memastikan agar
hubungan antara hak dan kewajiban warga negara berjalan secara
harmonis?
Dalam bab pembelajaran ini, kita akan menjelajahi konsep harmoni
antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia. Konsep ini
didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat yang merupakan salah
satu nilai dari sila IV Pancasila. Sesuai dengan metode pembelajaran
yang berbasis ilmiah dan interaktif, Anda akan diajak untuk
mengeksplorasi, mengajukan pertanyaan, menggali informasi,
membangun argumen, serta mengungkapkan kembali konsep hak dan
kewajiban warga negara beserta dinamika hubungan antara
keduanya, baik melalui tulisan maupun dalam diskusi lisan.
Setelah menyelesaikan bab pembelajaran ini, sebagai calon sarjana dan
profesional, diharapkan Anda dapat menjalankan hak dan kewajiban
warga negara dengan penuh disiplin dalam konteks kehidupan
demokrasi Indonesia yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan
Pendidikan Kewarganegaraan 85

