Page 84 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 84

ada sengketa hukum yang berkaitan dengan ketentuan UUD NRI
                      1945,  maka  Mahkamah  Konstitusi  akan  memutuskan  apakah
                      ketentuan  tersebut  sah  atau  tidak.  Mahkamah  ini  bertugas
                      menjaga  konsistensi  antara  hukum  yang  berlaku  dengan  UUD
                      NRI 1945.

                  4.  Perlindungan  Hak  Asasi.  UUD  NRI  1945  juga  berisi  berbagai
                      ketentuan  tentang  hak  asasi  manusia  dan  prinsip-prinsip  dasar
                      negara yang harus dihormati dalam seluruh peraturan hukum. Ini
                      mencakup  hak-hak  dasar  seperti  kebebasan  beragama,  hak  atas
                      pendidikan, dan hak atas keadilan. Jika ada undang-undang atau
                      peraturan  yang  melanggar  hak-hak  ini,  individu  atau  kelompok
                      dapat  mengajukan  gugatan  ke  Mahkamah  Konstitusi  untuk
                      melindungi hak-hak mereka.
                  Dengan demikian, prinsip bahwa peraturan perundang-undangan di
                  Indonesia  harus  sesuai  dengan  UUD  NRI  1945  adalah  dasar  dari
                  sistem hukum konstitusional di negara tersebut. Ini adalah cara untuk
                  memastikan bahwa hukum di Indonesia mencerminkan nilai-nilai dan
                  prinsip-prinsip  yang  terkandung  dalam  konstitusi,  dan  untuk
                  melindungi  hak-hak  dan  kebebasan  warga  negara  sesuai  dengan
                  kerangka hukum yang telah ditetapkan.

                  Perubahan  konstitusi  Indonesia  memiliki  dampak  yang  signifikan
                  pada  berbagai  aspek  kehidupan  negara,  termasuk  dalam  hal  sistem
                  perpajakan  yang  berperan  penting  dalam  penyediaan  dana  untuk
                  pembangunan  nasional.  Sebuah  contoh  nyata  perubahan  konstitusi
                  yang  penting  dalam  konteks  ini  adalah  pengesahan  Amandemen
                  Ketiga  UUD  NRI  1945  pada  tahun  2001,  yang  mengubah  ketentuan
                  tentang otonomi daerah dan perpajakan.

                  Sebelum  Amandemen  Ketiga  UUD  NRI  1945,  sistem  perpajakan  di
                  Indonesia  sangat  terpusat  di  pemerintah  pusat.  Pemerintah  pusat
                  mengendalikan dan mengumpulkan sebagian besar penerimaan pajak,
                  sedangkan  pemerintah  daerah  memiliki  keterbatasan  dalam
                  pengelolaan  dan  pengumpulan  pajak.  Namun,  dengan  adanya
                  perubahan  konstitusi  ini,  terjadi  pergeseran  penting  dalam  sistem
                  perpajakan yang memberikan lebih banyak kewenangan dan sumber
                  pendapatan kepada pemerintah daerah.



                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     82
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89