Page 79 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 79
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 yang berlaku
dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada 17 Agustus 1950
sampai dengan 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (pada
Masa Orde Lama) yang berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 sampai
dengan tahun 1965.
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) yaitu tahun 1966 sapai 1998.
6. Perubahan Pertama (Amandemen 19 Amandemen pertama
terhadap UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 sebagai respons
terhadap reformasi politik dan jatuhnya rezim Orde Baru.
Amandemen ini mengubah beberapa aspek penting, termasuk
penghapusan pasal yang memungkinkan sistem satu partai,
pengenalan pemilihan presiden langsung, dan perubahan
signifikan dalam tata cara pemilihan umum.
7. Pemberian Otonomi Daerah sebagai panggilan reformasi
konstitusi yang menyebabkan perubahan besar dalam pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemberian
otonomi kepada daerah-daerah di Indonesia adalah salah satu
langkah penting dalam dinamika konstitusi. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi landasan hukum
bagi otonomi daerah.
8. Amandemen Lanjutan. Sejak amandemen pertama, UUD 1945
telah mengalami beberapa amandemen lanjutan. Amandemen ini
mencakup berbagai aspek, termasuk otonomi daerah yang lebih
besar, hak asasi manusia, perubahan dalam struktur
pemerintahan, dan perluasan hak-hak politik.
Dinamika konstitusi di Indonesia diatas tidak terlepas dari adanya
rentetan tuntutan reformasi dari masyarakat. Adanya tuntutan tersbut
didasarkan belum cukupnya landasan bagi kehidupan yang
demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM dalam
UUD NRI 1945, sehingga diperlukan pengamandemenan.
Pendidikan Kewarganegaraan 77

