Page 79 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 79

2.  Konstitusi  Republik  Indonesia  Serikat  (RIS)  1949  yang  berlaku
                      dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.

                  3.  Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada 17 Agustus 1950
                      sampai dengan 5 Juli 1959.
                  4.  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  1945  (pada
                      Masa Orde Lama) yang berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 sampai
                      dengan tahun 1965.

                  5.  UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) yaitu tahun 1966 sapai 1998.

                  6.  Perubahan  Pertama  (Amandemen  19  Amandemen  pertama
                      terhadap  UUD  1945  terjadi  pada  tahun  1999  sebagai  respons
                      terhadap  reformasi  politik  dan  jatuhnya  rezim  Orde  Baru.
                      Amandemen  ini  mengubah  beberapa  aspek  penting,  termasuk
                      penghapusan  pasal  yang  memungkinkan  sistem  satu  partai,
                      pengenalan  pemilihan  presiden  langsung,  dan  perubahan
                      signifikan dalam tata cara pemilihan umum.
                  7.  Pemberian  Otonomi  Daerah  sebagai  panggilan  reformasi
                      konstitusi yang menyebabkan perubahan besar dalam pembagian
                      kekuasaan  antara  pemerintah  pusat  dan  daerah.  Pemberian
                      otonomi  kepada  daerah-daerah  di  Indonesia  adalah  salah  satu
                      langkah  penting  dalam  dinamika  konstitusi.  Undang-Undang
                      Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-
                      Undang  Nomor  25  Tahun  1999  tentang  Perimbangan  Keuangan
                      antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  menjadi  landasan  hukum
                      bagi otonomi daerah.

                  8.  Amandemen  Lanjutan.  Sejak  amandemen  pertama,  UUD  1945
                      telah mengalami beberapa amandemen lanjutan. Amandemen ini
                      mencakup  berbagai  aspek,  termasuk  otonomi  daerah  yang  lebih
                      besar,   hak   asasi   manusia,    perubahan    dalam    struktur
                      pemerintahan, dan perluasan hak-hak politik.

                  Dinamika  konstitusi  di  Indonesia  diatas  tidak  terlepas  dari  adanya
                  rentetan tuntutan reformasi dari masyarakat. Adanya tuntutan tersbut
                  didasarkan  belum  cukupnya  landasan  bagi  kehidupan  yang
                  demokratis,  pemberdayaan  rakyat,  dan  penghormatan  HAM  dalam
                  UUD NRI 1945, sehingga diperlukan pengamandemenan.



                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     77
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84