Page 169 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 169

Oleh  karena  itu,  tidak  benar  jika  ada  anggapan  bahwa  bela  negara
                  hanya terkait dengan militer atau militerisme, atau bahwa kewajiban
                  dan  tanggung  jawab  untuk  membela  negara  hanya  terletak  pada
                  Tentara Nasional Indonesia.

                  Berdasarkan  Pasal  27  Ayat  3  UUD  NRI  1945,  dapat  disimpulkan
                  bahwa  usaha  pembelaan  negara  adalah  hak  dan  kewajiban  setiap
                  warga negara. Ini berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
                  kewajiban  untuk  berpartisipasi  dalam  menentukan  kebijakan
                  pembelaan  negara  melalui  lembaga  perwakilan  yang  sesuai  dengan
                  UUD  1945  dan  perundang-undangan  yang  berlaku,  termasuk  dalam
                  aktivitas  bela  negara.  Selain  itu,  setiap  warga  negara  dapat
                  berpartisipasi  dalam  berbagai  upaya  bela  negara  sesuai  dengan
                  kemampuan  dan  profesi  masing-masing.  Undang-Undang  No.  3
                  Tahun  2002  tentang  Pertahanan  Negara  bahkan  menyatakan  bahwa
                  "Setiap  warga  negara  berhak  dan  wajib  ikut  serta  dalam  upaya  bela
                  negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
                  Pemahaman yang luas tentang bela negara mencakup berbagai upaya,
                  baik  fisik  maupun  non-fisik.  Upaya  fisik  mencakup  penggunaan
                  senjata  dalam  menghadapi  ancaman  atau  agresi  musuh.  Ini  adalah
                  aspek  militer  dari  bela  negara,  yang  berfokus  pada  pertahanan  fisik
                  negara.  Di  sisi  lain,  bela  negara  secara  non-fisik  mencakup  upaya
                  untuk  mempertahankan  negara  dengan  meningkatkan  kesadaran
                  berbangsa  dan  bernegara,  menanamkan  cinta  pada  tanah  air,  dan
                  berpartisipasi  aktif  dalam  pembangunan  bangsa  dan  negara.  Dalam
                  arti ini, bela negara mencakup aspek non-militer atau non-fisik yang
                  juga sangat penting dalam menjaga ketahanan nasional.

                  Pemahaman yang lebih luas tentang bela negara sangat relevan karena
                  ancaman  terhadap  bangsa  dan  negara  tidak  selalu  bersifat  militer.
                  Ancaman tersebut dapat bersifat non-militer atau nirmiliter, dan oleh
                  karena  itu,  bela  negara  harus  mencakup  berbagai  upaya  untuk
                  menjaga ketahanan nasional dari berbagai jenis ancaman.

                  9.3.   Tujuan Ketahanan Nasional dan Bela Negara
                  Ketahanan  nasional  dan  konsep  bela  negara  merupakan  dua  pilar
                  penting  dalam  menjaga  kestabilan,  keamanan,  dan  kelangsungan
                  hidup  sebuah  negara.  Tujuan  utama  dari  ketahanan  nasional  adalah



                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     167
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174