Page 168 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 168

pembangunan,  dan  mempertahankan  kedaulatan  negara  serta
                      melawan segala bentuk ancaman.
                  Setelah  memahami  tiga  wajah  ketahanan  nasional  ini,  mari  kita
                  lanjutkan  dengan  menjelajahi  definisi  ketahanan  nasional  dari
                  berbagai sumber.

                  9.2.2.  Dimensi dan Lapisan Ketahanan Nasional
                  Selain  tiga  wajah  atau  pemahaman  tentang  ketahanan  nasional,
                  ketahanan  nasional  Indonesia  juga  mencakup  berbagai  dimensi  dan
                  konsep  ketahanan  berlapis.  Karena  aspek-aspek  alamiah  dan  sosial
                  mempengaruhi kondisi ketahanan nasional, maka dimensi ketahanan
                  Indonesia  juga  berkembang  sesuai  dengan  berbagai  bidang
                  kehidupan.

                  Dalam konteks nasional dan sebagai konsepsi kenegaraan, ada istilah
                  "ketahanan  nasional."  Selanjutnya,  berdasarkan  aspek-aspeknya,
                  terdapat  ketahanan  nasional  dalam  bidang  politik,  sosial,  ekonomi,
                  budaya,  pertahanan,  dan  keamanan.  Ini  juga  memunculkan  istilah
                  seperti  ketahanan  politik,  ketahanan  budaya,  ketahanan  sosial,
                  ketahanan  ekonomi,  dan  ketahanan  pertahanan  keamanan.  Lebih
                  lanjut,  dalam  tingkatan  kehidupan  yang  lebih  kecil,  kita  dapat
                  menemukan  istilah  seperti  ketahanan  energi,  ketahanan  pangan,

                  ketahanan industri, dan sebagainya.
                  Konsep  ketahanan  nasional  yang  berlapis  menunjukkan  bahwa
                  ketahanan  nasional  bukan  hanya  tentang  aspek  militer  atau
                  pertahanan  keamanan  semata,  tetapi  juga  mencakup  berbagai  aspek
                  kehidupan  yang  mencakup  politik,  sosial,  ekonomi,  budaya,  dan
                  lainnya.  Oleh  karena  itu,  pemahaman  tentang  ketahanan  nasional
                  tidak bisa terbatas pada satu dimensi saja.

                  9.2.3.  Bela Negara Sebagai Upaya untuk Mewujudkan
                        Ketahanan Nasional

                  Istilah "bela negara" dapat ditemukan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI
                  1945, yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib
                  ikut  serta  dalam  upaya  pembelaan  negara."  Pasal  ini  dimaksudkan
                  untuk  mengukuhkan  konsep  yang  dianut  oleh  bangsa  dan  negara
                  Indonesia  dalam  hal  pembelaan  negara,  yaitu  bahwa  upaya  bela
                  negara  bukan  hanya  hak  tetapi  juga  kewajiban  setiap  warga  negara.


                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     166
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173