Page 163 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 163
Formulasi Wawasan Nusantara diatur dalam GBHN mulai dari tahun
1973 hingga 1998, serta dijelaskan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945.
Pasal 25 A UUD NRI 1945 menggambarkan Indonesia sebagai negara
kepulauan (Archipelago State) dengan karakteristik nusantara.
Berdasarkan Pasal 25 A UUD NRI 1945, bangsa Indonesia menegaskan
komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai unsur
integral negara dan sebagai ruang hidup bagi bangsa Indonesia yang
telah merdeka. Ketentuan ini juga memperkuat kedaulatan wilayah
NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis akibat gerakan
separatisme, konflik perbatasan, atau intervensi negara asing.
Pendidikan Kewarganegaraan 161

