Page 158 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 158
Pertanyaannya selanjutnya adalah bagaimana kita dapat
mempertahankan semangat kebangsaan dan pandangan bersatu
sebagai bangsa? Saat Indonesia merdeka pada tahun 1945 dengan
semangat kebangsaan dan persatuan yang kuat, wilayahnya masih
terpecah-pecah berdasarkan Ordonansi 1939 yang membatasi laut
teritorial Indonesia menjadi hanya 3 mil di sekitar setiap pulau.
Akibatnya, wilayah Indonesia masih terpecah dan dipisahkan oleh
laut yang luas.
Karena itu, kita perlu berusaha untuk menciptakan kesatuan wilayah
yang mendukung semangat kebangsaan ini. Salah satu upaya dalam
hal ini adalah konsep wawasan nusantara, yang dimulai dengan
Deklarasi Djuanda 1957. Dengan demikian, Wawasan Nusantara tidak
hanya berfokus pada kesatuan wilayah, tetapi juga pada persatuan
bangsa.
8.3.3. Latar Belakang Politis
Dalam konteks sejarah dan situasi sosial Indonesia, pemahaman akan
pentingnya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia sangat jelas.
Selanjutnya, secara politis, ada kepentingan nasional yang bertujuan
untuk mengembangkan, melestarikan, dan menjaga wilayah yang
utuh serta persatuan bangsa ini secara berkelanjutan. Kepentingan
nasional ini merupakan hasil dari cita-cita, tujuan, dan visi nasional
yang tercantum dalam UUD 1945, di mana cita-cita nasional
mencakup mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur. Tujuan nasional mencakup perlindungan seluruh
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sementara
visi nasional mencakup terwujudnya masyarakat Indonesia yang
religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju,
mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Wawasan nusantara, yang pertama kali diinisiasi melalui Deklarasi
Djuanda 1957, kemudian menjadi dasar konsepsi politik kenegaraan.
Konsep ini diatur dalam GBHN sejak tahun 1973 hingga 1998 dan
kemudian dimasukkan ke dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945 pada
Perubahan Keempat tahun 2002. Jadi, perlu dicermati evolusi konsep
wawasan nusantara dari GBHN 1973 hingga GBHN 1998.
Dari paparan di atas, penting untuk ditekankan bahwa ada hubungan
yang kuat antara kebutuhan akan wawasan nusantara dan
Pendidikan Kewarganegaraan 156

