Page 176 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 176

9.6.2.  Makna Bela Negara
                  Ada hubungan yang erat antara ketahanan nasional dan konsep bela
                  negara. Konsep bela negara menggambarkan bagaimana warga negara
                  berpartisipasi  dalam  usaha  untuk  melindungi  dan  memperkuat
                  ketahanan  nasional  Indonesia.  Bagian  dari  upaya  ini  adalah
                  melibatkan  warga  negara  dalam  menghadapi  atau  merespons
                  ancaman  terhadap  keamanan  nasional,  yang  merupakan  esensi  dari
                  ketahanan  nasional,  dan  dilakukan  melalui  dua  bentuk:  bela  negara
                  secara fisik dan nonfisik.

                   1.  Bela Negara Secara Fisik

                      Ini  melibatkan  keterlibatan  warga  negara  dalam  upaya
                      pertahanan  negara  secara  fisik.  Menurut  Undang-Undang  No.  3
                      tahun  2002  tentang  Pertahanan  Negara,  warga  negara  dapat
                      berpartisipasi  dalam  bela  negara  secara  fisik  dengan  menjadi
                      anggota  Tentara  Nasional  Indonesia  atau  mengikuti  Pelatihan
                      Dasar  Kemiliteran.  Saat  ini,  pelatihan  dasar  kemiliteran
                      diimplementasikan  melalui  program  Rakyat  Terlatih  (Ratih).
                      Program  ini  terdiri  dari  berbagai  unsur  seperti  Resimen
                      Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa,
                      dan  Organisasi  Kemasyarakatan  Pemuda,  yang  telah  menjalani

                      Pendidikan Dasar Militer. Rakyat Terlatih memiliki empat fungsi,
                      termasuk     menjaga    ketertiban   umum     dan    memberikan
                      perlindungan masyarakat pada masa damai.

                   2.  Bela Negara Secara Nonfisik

                      Ini  melibatkan  warga  negara  dalam  upaya  bela  negara  tanpa
                      melibatkan senjata atau aspek fisik. Undang-Undang No. 3 Tahun
                      2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa keterlibatan
                      warga  negara  dalam  bela  negara  secara  nonfisik  dapat  terjadi
                      melalui  pendidikan  kewarganegaraan  dan  pengabdian  sesuai
                      dengan  profesi  mereka.  Pendidikan  kewarganegaraan  bertujuan
                      untuk  menginspirasi  semangat  cinta  tanah  air  dan  kebangsaan,
                      dan bisa diberikan di institusi pendidikan formal dan nonformal.
                      Selain  itu,  pengabdian  bisa  berwujud  pengabdian  kepada
                      masyarakat  melalui  berbagai  cara  seperti  partisipasi  dalam
                      kehidupan     demokrasi,     berkontribusi   dalam     pelestarian
                      lingkungan,  mengabdikan  diri  pada  kemanusiaan,  atau

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     174
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181