Page 146 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 146

pelanggarannya dan karakteristik pelakunya. Dalam Undang-Undang
                  No.  48  tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman  di  Indonesia,
                  dijelaskan  bahwa  kekuasaan  kehakiman  adalah  kekuasaan  yang
                  independen  yang  dijalankan  oleh  Mahkamah  Agung  dan  badan
                  peradilan yang berada di bawahnya dalam berbagai wilayah peradilan
                  seperti  peradilan  umum,  peradilan  agama,  peradilan  militer,  dan
                  peradilan  tata  usaha  negara.  Tujuan  dari  kekuasaan  kehakiman  ini
                  adalah untuk menjalankan proses peradilan guna menegakkan hukum
                  dan keadilan.

                  Keempat  jenis  peradilan  tersebut  memiliki  yurisdiksi  khusus  dalam
                  mengadili  jenis  perkara  tertentu  dan  terdiri  dari  badan  peradilan
                  berjenjang.  Peradilan  agama,  peradilan  militer,  dan  peradilan  tata
                  usaha negara adalah jenis peradilan khusus karena mereka mengadili
                  kasus-kasus tertentu atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Di sisi
                  lain, peradilan umum adalah peradilan yang mengadili perkara yang
                  melibatkan  masyarakat  umum,  baik  itu  perkara  perdata  maupun
                  perkara pidana.
                   1.  Peradilan Agama
                      Dalam  Undang-Undang  No.  50  tahun  2009,  Peradilan  Agama
                      memiliki  kewenangan  dalam  memeriksa  perkara-perkara  yang
                      melibatkan  individu  yang  beragama  Islam,  terutama  dalam  hal
                      perkawinan,  kewarisan,  wasiat,  hibah,  wakaf,  dan  shadaqah
                      berdasarkan hukum Islam.
                   2.  Peradilan Militer
                      Peradilan Militer, yang diatur oleh Undang-Undang No. 31 tahun
                      1997,  bertugas  mengadili  kasus-kasus  pidana  yang  melibatkan
                      anggota Angkatan Perang RI, orang yang setara dengan anggota
                      Angkatan  Perang  RI,  atau  anggota  kelompok  yang  dianggap
                      sebagai Angkatan Perang RI. Orang yang tidak termasuk dalam
                      kelompok-kelompok  tersebut  dapat  juga  diadili  oleh  pengadilan
                      militer berdasarkan keterangan dari Menteri Kehakiman.
                   3.  Peradilan Tata Usaha Negara
                      Peradilan Tata Usaha Negara diatur oleh Undang-Undang Nomor
                      9 tahun 2004 dan memiliki kewenangan dalam mengadili perkara-
                      perkara  yang  melibatkan  pelanggaran  hukum  oleh  pejabat  atau
                      badan  tata  usaha  negara.  Dalam  hal  ini,  yang  menjadi  tergugat



                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     144
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151