Page 145 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 145

bersyarat, melakukan penyelidikan dalam kasus pidana tertentu,
                      mempersiapkan  berkas  perkara  sebelum  mengajukannya  ke
                      pengadilan, dan berkoordinasi dengan penyidik.
                      Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan memiliki
                      kewenangan untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah,
                      baik dalam maupun di luar pengadilan, dengan kuasa khusus.
                      Dalam  hal  ketertiban  dan  ketenteraman  umum,  Kejaksaan  juga
                      terlibat   dalam   berbagai    aktivitas   seperti   meningkatkan
                      pemahaman  hukum  masyarakat,  mengamankan  pelaksanaan
                      kebijakan  penegakan  hukum,  mengawasi  peredaran  materi
                      cetakan,  memantau  potensi  ancaman  terhadap  masyarakat  dan
                      negara,  serta  berkontribusi  pada  penelitian  dan  pengembangan
                      hukum serta statistik tindak kriminal.
                   3.  Kehakiman
                      Sistem peradilan adalah sebuah lembaga yang diberi kewenangan
                      untuk  menjalankan  proses  pengadilan.  Hakim,  dalam  hal  ini,
                      merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki kewenangan
                      yang  telah  ditentukan  oleh  undang-undang  untuk  mengadili
                      perkara.  Menurut  Pasal  1  UU  Nomor  8  tahun  1981  tentang
                      Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP),  pengadilan
                      adalah  rangkaian  langkah-langkah  yang  diambil  oleh  seorang
                      hakim  untuk  menerima,  menguji,  dan  memutuskan  perkara
                      pidana  dengan  prinsip-prinsip  kebebasan,  integritas,  dan  tanpa
                      pilih  kasih  sesuai  dengan  ketentuan  yang  tercantum  dalam
                      undang-undang tersebut.
                      Dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga supremasi hukum,
                      keadilan, dan kebenaran, hakim diberikan otonomi yang mutlak
                      dalam  melaksanakan  proses  peradilan.  Ini  mengindikasikan
                      bahwa hakim tidak boleh tunduk kepada tekanan atau pengaruh
                      dari pihak manapun ketika mereka menjatuhkan putusan dalam
                      perkara. Jika hakim terpengaruh oleh pihak lain saat mengambil
                      keputusan, risikonya adalah dapat menghasilkan keputusan yang
                      tidak  adil,  yang  pada  gilirannya  dapat  mengkhawatirkan

                      masyarakat dan mengurangi kredibilitas hukum dan hakim.
                  7.4.2.  Lembaga Peradilan
                  Penyelesaian  tindakan  yang  bertentangan  dengan  hukum  dapat
                  dilakukan  melalui  berbagai  badan  peradilan  sesuai  dengan  jenis


                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     143
   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150