Page 140 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 140

Urgensi  keberadaan  hukum  dalam  masyarakat,  serta  peran  lembaga
                  peradilan  dalam  menjaga  keadilan  dan  kepastian  hukum.  Awalnya,
                  pembahasan  dimulai  dengan  pertanyaan  tentang  apa  yang  akan
                  terjadi jika tidak ada hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Ini
                  menggambarkan  beragam  pandangan  mengenai  keberadaan  hukum,
                  dari  yang  menganggapnya  penting  untuk  menjaga  ketertiban  dan
                  keadilan, hingga yang merasa bahwa masyarakat dapat berjalan baik
                  tanpa hukum.

                  Mencermati argumen filosofis dari tokoh seperti Thomas Hobbes dan
                  Cicero tentang perlunya hukum. Hobbes berpendapat bahwa manusia
                  memiliki  nafsu  yang  beragam,  termasuk  nafsu  yang  tidak  baik,
                  sehingga  hukum  diperlukan  untuk  mengatur  perilaku  manusia.
                  Sementara itu, Cicero menegaskan bahwa di mana ada masyarakat, di
                  sana  ada  hukum,  mengindikasikan  pentingnya  hukum  dalam  setiap
                  konteks sosial.
                  Konsep  negara  hukum,  seperti  yang  diuraikan  oleh  Kranenburg,
                  menggarisbawahi pentingnya melindungi hak-hak warga negara dan
                  menyelenggarakan  peradilan  yang  adil.  Dalam  konteks  Indonesia,
                  negara juga mengikuti konsep negara hukum, di mana semua aspek
                  masyarakat dan pemerintahan didasarkan pada hukum.

                  Pengaturan  mengenai  organisasi,  kewenangan,  dan  fungsi  lembaga-
                  lembaga peradilan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik
                  Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU
                  ini  mengatur  berbagai  aspek  terkait  kekuasaan  kehakiman  dan
                  mengatur dasar hukum bagi operasional lembaga-lembaga peradilan.

                  Lembaga-lembaga  tinggi  juga  memiliki  peran  yang  besar  seperti,
                  Mahkamah  Agung:  Merupakan  lembaga  tinggi  dalam  kekuasaan
                  kehakiman  yang  bertugas  menyelenggarakan  peradilan  guna
                  menegakkan  hukum  dan  keadilan  di  tingkat  nasional.  Mahkamah
                  Agung  memiliki  peran  penting  dalam  memastikan  konsistensi  dan
                  kepatuhan  terhadap  hukum.  Komisi  Yudisial:  Lebih  lanjut,  Komisi
                  Yudisial adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi
                  dan menjaga integritas serta kinerja hakim di Indonesia. Ini mencakup
                  pengawasan atas perilaku etis dan profesionalisme hakim. Mahkamah
                  Konstitusi:  Merupakan  lembaga  yang  memiliki  kewenangan  untuk
                  menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan pemerintah

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     138
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145