Page 142 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 142
tindakan yang tidak pantas;
b. Masih ada potensi untuk terjadinya konflik dan kekerasan sosial,
termasuk yang berkaitan dengan isu-isu seperti SARA, tawuran,
pelanggaran HAM, etnosentris, dan sejenisnya;
c. Terdapat banyak kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang
belum terselesaikan dengan baik;
d. Penegakan hukum mengalami kelemahan, di mana hukum
dianggap tajam dalam menerapkan sanksi ke bawah, tetapi
kurang efektif dan kuat dalam menerapkan hukuman ke pihak
yang lebih tinggi dalam hierarki;
e. Terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam bidang perpajakan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak diawasi dengan baik
oleh penegak hukum.
Lebih dari itu, tujuan penting lainnya adalah menjaga kesejajaran
dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, menjaga stabilitas dan
ketertiban masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum yang
memungkinkan individu dan bisnis merencanakan tindakan mereka
dengan percaya diri. Dalam esensinya, penegakan hukum yang
berkeadilan adalah landasan penting dalam menjaga ketertiban,
keadilan, dan kemajuan dalam masyarakat.
7.4. Teori dan Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjaga ketertiban dan
melindungi warga negara, negara Indonesia telah merumuskan
peraturan hukum. Peraturan hukum ini mengatur berbagai aspek,
termasuk hubungan antara individu, hubungan antara individu dan
negara, serta fungsi organ-organ negara dalam menjalankan
pemerintahan.
Secara umum, hukum dapat dibagi menjadi dua kategori besar:
hukum privat dan hukum publik. Hukum privat mengatur hubungan
antar individu yang berkaitan dengan "kepentingan pribadi," seperti
masalah jual beli, sewa-menyewa, atau pembagian warisan. Di sisi
lain, hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan organ
negara atau individu yang berkaitan dengan "kepentingan umum,"
termasuk masalah perampokan, pencurian, pembunuhan,
penganiayaan, dan tindakan kriminal lainnya (Hartini, 2018).
Pendidikan Kewarganegaraan 140

