Page 142 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 142

tindakan yang tidak pantas;

                   b.  Masih ada potensi untuk terjadinya konflik dan kekerasan sosial,
                      termasuk yang berkaitan dengan isu-isu seperti SARA, tawuran,
                      pelanggaran HAM, etnosentris, dan sejenisnya;
                   c.  Terdapat  banyak  kasus  ketidakadilan  sosial  dan  hukum  yang
                      belum terselesaikan dengan baik;

                   d.  Penegakan  hukum  mengalami  kelemahan,  di  mana  hukum
                      dianggap  tajam  dalam  menerapkan  sanksi  ke  bawah,  tetapi
                      kurang  efektif  dan  kuat  dalam  menerapkan  hukuman  ke  pihak
                      yang lebih tinggi dalam hierarki;

                   e.  Terdapat  pelanggaran-pelanggaran  dalam  bidang  perpajakan
                      yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak diawasi dengan baik
                      oleh penegak hukum.
                  Lebih  dari  itu,  tujuan  penting  lainnya  adalah  menjaga  kesejajaran
                  dengan  prinsip-prinsip  hak  asasi  manusia,  menjaga  stabilitas  dan
                  ketertiban  masyarakat,  serta  menciptakan  kepastian  hukum  yang
                  memungkinkan  individu  dan  bisnis  merencanakan  tindakan  mereka
                  dengan  percaya  diri.  Dalam  esensinya,  penegakan  hukum  yang
                  berkeadilan  adalah  landasan  penting  dalam  menjaga  ketertiban,
                  keadilan, dan kemajuan dalam masyarakat.

                  7.4.  Teori dan Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia
                  Untuk  melaksanakan  tugas-tugasnya  dalam  menjaga  ketertiban  dan
                  melindungi  warga  negara,  negara  Indonesia  telah  merumuskan
                  peraturan  hukum.  Peraturan  hukum  ini  mengatur  berbagai  aspek,
                  termasuk  hubungan  antara  individu,  hubungan  antara  individu  dan
                  negara,  serta  fungsi  organ-organ  negara  dalam  menjalankan
                  pemerintahan.

                  Secara  umum,  hukum  dapat  dibagi  menjadi  dua  kategori  besar:
                  hukum privat dan hukum publik. Hukum privat mengatur hubungan
                  antar  individu  yang  berkaitan  dengan  "kepentingan  pribadi,"  seperti
                  masalah  jual  beli,  sewa-menyewa,  atau  pembagian  warisan.  Di  sisi
                  lain, hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan organ
                  negara  atau  individu  yang  berkaitan  dengan  "kepentingan  umum,"
                  termasuk     masalah     perampokan,     pencurian,     pembunuhan,
                  penganiayaan, dan tindakan kriminal lainnya (Hartini, 2018).

                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     140
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147