Page 151 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 151
Dalam upaya membangun sistem hukum nasional berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan hukum melibatkan
sektor materi hukum, sarana dan prasarana hukum, serta aparat
penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi
utama kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik, kejaksaan sebagai
lembaga penuntut, dan kehakiman sebagai lembaga pengadilan.
Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah
diperbarui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menggariskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan independen untuk mengadakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan Kehakiman
dilaksanakan melalui pengadilan dalam empat lingkungan: Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha
Negara.
Peradilan umum adalah pengadilan untuk rakyat secara umum,
sementara peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata
usaha negara adalah pengadilan khusus yang mengatasi perkara
tertentu dan golongan tertentu. Keempat lingkungan peradilan ini
memiliki wewenang untuk mengadili perkara tertentu, dengan tingkat
pengadilan pertama, banding, dan kasasi.
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam
memenuhi keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum
harus terus menerus dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan
kepastian hukum dalam masyarakat dan melindungi hak dan
kewajiban masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan 149

