Page 151 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 151

Dalam  upaya  membangun  sistem  hukum  nasional  berdasarkan
                  Pancasila  dan  UUD  NRI  1945,  pembangunan  hukum  melibatkan
                  sektor  materi  hukum,  sarana  dan  prasarana  hukum,  serta  aparat
                  penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi
                  utama kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik, kejaksaan sebagai
                  lembaga penuntut, dan kehakiman sebagai lembaga pengadilan.

                  Pasal  10  ayat  1  Undang-Undang  No.  14  tahun  1970  yang  telah
                  diperbarui  menjadi  UU  No.  48  tahun  2009  tentang  Kekuasaan
                  Kehakiman  menggariskan  bahwa  Kekuasaan  Kehakiman  adalah
                  kekuasaan    independen     untuk    mengadakan     peradilan   guna
                  menegakkan      hukum     dan   keadilan.   Kekuasaan     Kehakiman
                  dilaksanakan melalui pengadilan dalam empat lingkungan: Peradilan
                  Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha
                  Negara.
                  Peradilan  umum  adalah  pengadilan  untuk  rakyat  secara  umum,
                  sementara  peradilan  militer,  peradilan  agama,  dan  peradilan  tata
                  usaha  negara  adalah  pengadilan  khusus  yang  mengatasi  perkara
                  tertentu  dan  golongan  tertentu.  Keempat  lingkungan  peradilan  ini
                  memiliki wewenang untuk mengadili perkara tertentu, dengan tingkat
                  pengadilan pertama, banding, dan kasasi.

                  Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam
                  memenuhi keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum
                  harus  terus  menerus  dilakukan  untuk  meningkatkan  ketertiban  dan
                  kepastian  hukum  dalam  masyarakat  dan  melindungi  hak  dan
                  kewajiban masyarakat.
























                   Pendidikan Kewarganegaraan                                     149
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156