Page 43 - Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
P. 43
2.3.6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Falsafah Negara Pancasila adalah landasan atau dasar negara yang
menjadi panduan bagi Indonesia dalam merumuskan dan mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Falsafah ini merangkum nilai-
nilai, prinsip, dan tujuan utama yang menjadi landasan dalam
pembangunan dan penyelenggaraan negara. Dalam paragraf ini, kita
akan menjelajahi Dasar Falsafah Negara Pancasila, mengapa ia
menjadi bagian penting dalam kehidupan Indonesia, serta nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya.
1. Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara
Pancasila merupakan dasar atau fondasi dalam Falsafah Negara
Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri
dari dua kata, yaitu "panca" yang berarti "lima" dan "sila" yang
berarti "prinsip" atau "asas." Oleh karena itu, Pancasila dapat
diartikan sebagai "lima prinsip" atau "lima asas." Kelima prinsip
ini adalah:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Prinsip pertama Pancasila adalah kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Ini mencerminkan keberagaman keyakinan
agama di Indonesia dan prinsip kebebasan beragama.
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Prinsip kedua menekankan pentingnya martabat manusia,
keadilan sosial, dan budaya yang beradab. Hal ini menekankan
hak asasi manusia, keadilan, dan perlindungan sosial.
c. Persatuan Indonesia
Prinsip ketiga adalah persatuan bangsa Indonesia. Ini
menekankan pentingnya persatuan dalam keragaman budaya,
suku, dan agama yang ada di Indonesia.
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Prinsip keempat adalah kedaulatan rakyat dan pemerintahan
yang demokratis. Ini mencerminkan sistem pemerintahan
Indonesia yang berdasarkan musyawarah dan mufakat.
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan 41

